Buat yang penasaran,, this is it :
Calon Suami
- Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4 (bentuknya kayak apa aq blm tau, belum sempet)
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan) dilampiri fotocopy KTP, C1 kartu keluarga dan akte lahir.
- Jika calon istri sedaerah/kecamatan, berkas calon suami diserahkan langsung ke pihak calon istri.
Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4 serta membawa berkas persyaratan nikah dari calon suami kemudian didaftarkan di KUA setempat bersama wali.
Lampiran
- Fotocopy KTP calon penganten dan wali
- Fotocopy Akte kelahiran calon penganten
- Fotocopy surat nikah orangtua/wali
- Pas foto ukuran 2x3 @4lembar
- Akta cerai asli dari PA bagi janda/duda cerai
- Fotocopy kartu imunisasi TT (infonya gratis di puskesmas)
- Ijin Atasan Bagi anggota TNI/POLRI
- Dispensasi PA bila usia kurang 16/19
- Surat keterangan Kematian ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan wali Jika wali tidak sealamat
- Dispensasi camat Bila kurang dari 10 hari
- N5 (Surat ijin orang tua bila kurang 21 tahun)
- N6 (Surat kematian suami/istri bagi janda/duda meninggal)
okey gud luck calon penganten.
we in love
calon penganten

0 comments:
Post a Comment