Tuesday, 12 February 2013

Persaratan nikah KUA

Buat para calon penganten, udah pada tau belum persyaratan nikah di KUA, ternyata banyak juga list nya.
Buat yang penasaran,, this is it :

Calon Suami
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4 (bentuknya kayak apa aq blm tau, belum sempet)
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan) dilampiri fotocopy KTP, C1 kartu keluarga dan akte lahir.
  3. Jika calon istri sedaerah/kecamatan, berkas calon suami diserahkan langsung ke pihak calon istri.
Calon Istri
Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4 serta membawa berkas persyaratan nikah dari calon suami kemudian didaftarkan di KUA setempat bersama wali.

Lampiran
  1. Fotocopy KTP calon penganten dan wali 
  2. Fotocopy Akte kelahiran calon penganten 
  3. Fotocopy surat nikah orangtua/wali
  4. Pas foto ukuran 2x3 @4lembar
  5. Akta cerai asli dari PA bagi janda/duda cerai 
  6. Fotocopy kartu imunisasi TT (infonya gratis di puskesmas)
  7. Ijin Atasan Bagi anggota TNI/POLRI
  8. Dispensasi PA bila usia kurang 16/19
  9. Surat keterangan Kematian ayah bila sudah meninggal
  10. Surat Keterangan wali Jika wali tidak sealamat
  11. Dispensasi camat Bila kurang dari 10 hari
  12. N5 (Surat ijin orang tua bila kurang 21 tahun)
  13. N6 (Surat kematian suami/istri bagi janda/duda meninggal)
karena luamayan banyak buat yang kerja mungkin bisa ambil cuti 1 hari buat ngurus ini semua.
okey gud luck calon penganten.

we in love
calon penganten

0 comments:

Post a Comment